Wednesday, October 28, 2020

CARA MENGHITUNG PPH21 (MEMILIKI NPWP DAN TIDAK MEMILIKI NPWP)

Hallo temen-temen, ini adalah latihan soal untuk perhitungan PPH 21 dengan NPWP dan jika tidak memiliki NPWP, untuk penjelasannya kalian bisa lihat video dibawah ini.
Pras merupakan pegawai tetap dari suatu perusahaan yang bergerak dibidang peternakan. Ia sudah menikah dan memiliki 2 orang anak, dalam 1 bulan ia mendapatkan gaji sebesar Rp 15.000.000, perusahaan tempat Pras bekerja mengikuti JAMSOSTEK, premi jaminan kecelakaan kerja, dan premi jaminan kematian yang dibayarkan oleh perusahaan dengan jumlah masing-masing 0,80% dan 0,50% dari gaji. Perusahaan juga menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 4,70% (dari gaji, sedangkan Pras membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 3% dari gaji setiap bulan). Disamping itu perusahaan juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. Perusahaan membayar pensiun untuk Pras ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, setiap bulan sebesar Rp 150.000, sedangkan Pras membayar iuran pensiun sebesar Rp 75.000. Hitunglah PPH Pasal 21 terhutang yang harus dibayar Pras jika ia mempunyai NPWP dan jika ia tidak mempunyai NPWP? Jika video tidak dapat diputar disini teman-teman bisa : [KLIK]

Labels: , , , , ,

Sunday, October 4, 2020

LAPORAN PERUBAHAN MODAL / STATEMENT OF CHANGE IN EQUITY

Hallo temen-temen ini adalah cara membuat laporan perubahan modal. Masih di soal yang sama tentang Salon Gembira Ria yang dimiliki oleh Ambarwati.
Alahkan baiknya sebelum praktik bagaimana menyusun laporan perubahan modal, kita pahami dulu teorinya.
Laporan perubahan modal tentu adalah laporan yang berisi perubahan modal suatu entitas untuk periode tertentu, pada umum nya periode akuntansi di 31 Des. Ada pun komponen dari perubahan modal tersebut atawa yang dalam istilah accounting biasa disebut statement change in equity yaitu meliputi :

1. Modal dasar perusahaaan

Modal awal disetor bisa kita lahan di akta pendirian perusahaan

2. Penambahan modal

Penambahan modal banyak caranya, mari kita bahas modal dasar yang tertera pada akta pendirian perusahaan.
Menurut UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas "Modal dasar untuk Perseroan Terbatas (PT) adalah minimal 50 juta atau 25% dari modal dasar yang ditempatkan dan disetor.
Penjelasannya, jika anda mendirikan suatu PT modal dasar yang dicatat pada akta pendirian adalah senilai minimal Rp 50 juta dan disetor 25% nya, sederhananya jika anda mendirikan PT tidak harus ada Cash sebesar 50 juta tetapi cukup dengan 25% nya yaitu senilai 25 juta untuk disetor dan ditempatkan. Lalu bagaimana dengan sisanya? untuk sisa nya sebesar 25% lagi itu antisipasi jika anda ingin menambah modal maka tidak perlu lagi membuat akta perubahan. Penambahan modal ini sumber nya bisa macam-macam, bisa dari pemegang saham yang saat ini atau bisa dari pinjaman. Penambahan modal dilakukan dengan 2 cara :
  • Peneribitan saham yang dibeli oleh pemegang saham yang sudah ada atau investor baru, sehingga menambah proporsi kepemilikan.
  • Pinjaman Bank (tidak akan menambah kepemilikan oleh Bank) tetapi menambah hutang perusahaan pada bank kecuali pada saatnya nanti hutang tersebut sepakat untuk dikonversi menjadi saham.
3. Retained Earning/Laba ditahan (Laba yang tidak dibagikan pada pemilik) 
Retained Earning untuk selanjutkan disebut RE. RE adalah laba akumulasi dari awal PT didirikan hingga saat ini. Jika anda sekarang sedang melihat laporan laba rugi (income statement) untuk tahun yang berakhir 31 Desember  2020 kemudian bagian paling bawah dapat dilihat "Laba setelah pajak/Laba bersih" sebesar Rp 500 juta, itu artinya laba sebesar tersebut akan menjadi penambah modal dan masuk ke RE.

Untuk selanjutnya komponen terakhir yang terdapat pada laporan perubahan modal (statement change in equity) yaitu dividen (jika ada dividen).

4. Dividen
Dividen adalah kebalikan nya dari RE, Jika RE adalah laba ditahan atau tidak dibagikan pada pemilik sedangkan dividen adalah laba yang dibagikan pada pemilik. Contohnya seperti ilustrasi yang sudah saya jelaskan pada nomor 3 yaitu ada laba Rp 500 juta dalam 1 tahun periode akuntansi. Kemudian berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) disetujui untuk tahun yang berakhir ini akan ada dividen sebesar 10%. Artinya dari laba sebesar tersebut yang diperoleh dari 1 tahun operasional perusahaan, 10% nya akan dibagikan kepada pemilik, 10% dari 500 juta adalah 50 juta. Maka pada laporan perubahan modal sebesar 50 juta tersebut kita catat sebagai dividen sebagai pengurang modal.

Ok teman-teman sekilas itu mengenai laporan perubahan modal (Statement Change in Equity) untuk lebih jelasnya mari kita praktikan dengan ikuti tutorial pengerjaan kasus pada link video dibawah ini :
kalian juga bisa ikuti step by step penyusunan laporan keuangan dari awal bisa lihat di link dibawah ini :
persamaan dasar akuntansi, ini link nya ya : https://youtu.be/YjEgfADSrqM ini tahap membuat Laporan Laba rugi : https://youtu.be/Bm429SCzEhQ ini tahap membuat Neraca : https://youtu.be/N3yi-pzu8hg