CARA MEMBUAT JURNAL PENJUALAN ASET TETAP
Aktiva tetap atau fixed Assets merupakan bagian dari harta berwujud suatu entitas yang masa manfaatnya ditaksir lebih dari 1 tahun. Menurut PSAK 16 Aset tetap disusutkan (didepresiasi) mulai dari ketika aset tersebut digunakan, sedangkan nilai perolehan diakui berdasarkan komposisi semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pengadaan aset tersebut merupakan harga perolehan, kecuali PPN atas pembelian aset tersebut.
Mengapa PPN tidak menambah harga perolehan?
Karena ketika mencatat jurnal pembelian PPN tersebut harus dicatat terpisah, contoh : dibeli mesin 500.000.000,- maka jurnal pembelian tersebut sebagai berikut :
Aset tetap Mesin (D) Rp 500.000.00,-
PPN dibayar dimuka (D) (PPN Masukan) Rp 55.000.000,- (PPN 11%)
Kas/Bank/Hutang (K) Rp 555.000.000,-
Mengapa demikian, sebagai pihak pembeli tentu PPN tersebut tidak ingin menguap begitu saja (dibiayakan sebagai penambah harga perolehan), melainkan pasti ingin PPN tersebut bisa bermanfaat bagi perusahaan, makanya dicatat terpisah sebagai PPN dibayar dimuka agar diakhir tahun bisa mengurangi PPN Keluaran (Hutang PPN).
Kemudian, Aset tetap tersebut harus didepresiasi setiap bulan agar nilai buku nya mencerminkan keadaan sebenarnya, untuk cara membuat perhitungan penyusutan/depresiasi aset tetap saya telah membuat catatan dan video lain pada laman ini atau pada channel youtube saya.
Setelah pada video sebelumnya membahas bagaimana cara membuat jurnal pembelian aset tetap, pada video dibawah ini kita akan belajar cara bagaimana membuat jurnal penjualan aset tetap
0 Response to "CARA MEMBUAT JURNAL PENJUALAN ASET TETAP"
Post a Comment