PPH 21 TERHUTANG PER BULAN, CONTOH SOAL PEGAWAI TETAP
PPh 21 menurut Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah
pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
|
PEGAWAI TETAP
- Dengan gaji bulanan
- Dengan gaji mingguan dan gaji mingguan
- Pembayaran uang rapel
- Penghasilan berupa : Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, THR atau
bonus, premi dab penghasilan sejenis lain nya yang sifatnya tidak tetap dan
pada umumnya diberikan sekali dalam setahun
- Penghasilan pegawai yang dipindah tugaskan dalam tahun berjalan
- Penghasilan pegawai yang berhenti bekerja atau mulai bekerja dalam
tahun berjalan
- Penghasilan yang sebagian atau seluruhnya diperoleh dalam mata uang
asing
- PPH 21 seluruhnya atau sebagian ditanggung oleh pemberi kerja
- Pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak
- Penerimaan dalam bentuk natura (kenikmatan) yang diberikan oleh Wajib
Pajak yang pengenaannya bersifat final atau berdasarkan
norma perhitungan khusus
- Pegawai tetap yang baru memiliki NPWP pada tahun berjalan
Soal 1: Pegawai Tetap
- Bambang Eko adalah pegawai PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 8.000.000. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, Premi JKK dan Premi JK dibayar pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,5% dan 0,3% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran JHT 3,70% dari gaji, sedangkan Bambang Eko membayar iuran JHT 2,00% dari gaji setiap bulan.
PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko ke dana pensiun yang pendiriannya telah di sahkan oleh MENKEU, setiap bulan sebesar Rp 200.000. Sedangkan Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000.
Pada bulan Juli 2016 Bambang Eko hanya menerima pembayaran hanya berupa gaji.
Berapa PPH 21 terhutang per bulan?
Jawab :
Gaji pokok sebulan Rp 8.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 40.000
Premi Jaminan Kematian (JK) 24.000
Total Penghasilan Bruto Rp 8.064.000
Dikurangi :
Biaya Jabatan (5% x Rp 8.064.000) Rp 403.200
Iuran Pensiun 200.000
Iuran Jaminan Hari Tua (2% x 8.000.000) 160.000
Rp 763.200
Penghasilan Neto Sebulan Rp 7.300.800
Penghasilan Neto Setahun (12 bln x Rp 7.300.800) Rp 87.609.600
PTKP Setahun :
PPh pasal 21 terutang setahun (pasal 17) Rp 1.455.480
(5% x Rp 29.109.600)
PPh pasal 21 terutang sebulan
(Rp 1.455.480 / 12) Rp 1.21.290
Berapa PPH 21 terhutang per bulan?
Jawab :
Gaji pokok sebulan Rp 8.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 40.000
Premi Jaminan Kematian (JK) 24.000
Total Penghasilan Bruto Rp 8.064.000
Dikurangi :
Biaya Jabatan (5% x Rp 8.064.000) Rp 403.200
Iuran Pensiun 200.000
Iuran Jaminan Hari Tua (2% x 8.000.000) 160.000
Rp 763.200
Penghasilan Neto Sebulan Rp 7.300.800
Penghasilan Neto Setahun (12 bln x Rp 7.300.800) Rp 87.609.600
PTKP Setahun :
- Wajib Pajak Rp 54.000.000
- Status Menikah (tanpa anak) 4.500.000
- Rp 58.500.000
PPh pasal 21 terutang setahun (pasal 17) Rp 1.455.480
(5% x Rp 29.109.600)
PPh pasal 21 terutang sebulan
(Rp 1.455.480 / 12) Rp 1.21.290
0 Response to "PPH 21 TERHUTANG PER BULAN, CONTOH SOAL PEGAWAI TETAP"
Post a Comment